Memiliki hunian di apartemen Tangerang mungkin bisa menjadi solusi bagi Anda yang ingin punya tempat tinggal dengan mudah dan murah. Setelah memiliki properti seharusnya Anda mendapatkan sertifikat dari pengembang. Beginilah prosedur untuk mendapatkan SHMSRS atau Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, yaitu:
Pemisahan Satuan
Rumah Susun
Pertama, pengembang rumah
susun akan melakukan pemisahan satuan-satuan rumah. Akta pemisahan ini
dibukukan pada Peraturan Pertahanan Nasional Nomor 2 tahun 1989. Undang-undang
tersebut mengatur mengenai bentuk dan juga tata cara pengisian dan
pendaftaran pemisahan rumah susun.
Pemisahan ini dibagi menjadi
bagian bersama, benda bersama, dan juga tanah bersama. Tanah yang satu ini akan dituliskan pada akta pemisahan.
Akta pemisahan tersebut juga
dilengkapi dengan perincian seperti uraian, batasan, dan
juga gambar. Pemisahan ini biasanya dilakukan untuk satuan rumah yang memiliki nilai dengan perbandingan yang
sama.
Pengajuan
Pengesahan Akta Pemisahan
Tak sampai di situ saja, pihak
pengembang yang mengurusi sertifikat tersebut harus dan wajib mengajukan proses
selanjutnya. Proses selanjutnya ini adalah melakukan pengesahan akta pemisahan
yang telah dibahas sebelumnya.
Pengesahan dilakukan kepada
pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota madya di daerah didirikannya
properti tersebut. Tunggu hingga sertifikat tersebut disahkan oleh pemerintah
daerah.
Daftarkan Akta
Pemisahan
Setelah akta disahkan, selanjutnya
pengembang harus melakukan pendaftaran akta pemisahan ke Kantor Pertanahan.
Pada saat ke sana, Anda harus membawa juga kelengkapan persyaratan yaitu izin
layak huni, sertifikat hak atau tanah, dan lain sebagainya.
Pengesahan SHMSRS
Setelah akta pemisahan sudah
didaftarkan maka akan dicatat ke Buku Tanah. Setelah tahap itu kemudian Hak
Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHMSRS akan diterbitkan. Penerbitan
tersebut semuanya berdasarkan dengan Buku Tanah tersebut.
Pembuatan Salinan Buku Tanah
Untuk membuat SHMSRS ini juga
meliputi melakukan salinan Buku Tanah. Lalu, bagaimanakah prosedurnya? Salinan
dari Surat Ukur atas Tanah Bersama harus dibuat salinan. Kemudian, setelah itu
harus dibuat gambar mengenai denah satuan rumah susun pada apartemen tersebut.
Sejalan dengan itu,
dokumen-dokumen tersebut akan dijadikan satu untuk digunakan sebagai tanda
bukti sahnya satuan rumah susun atau apartemen. Kini SHMSRS bisa diterbitkan
dan bersifat legal untuk digunakan baik untuk digunakan sendiri, dijual lagi,
atau disewakan.
Dengan ini maka Anda masuk dalam warga negara yang taat
akan peraturan negara. Sebab, dengan adanya sertifikat ini membuat Anda tinggal
dengan legal.
Itulah prosedur yang dilakukan
untuk mendapatkan hak milik atau satuan rumah susun di apartemen Tangerang. Anda bisa memilih hunian apartemen dari
SilkTown yang memberikan Anda banyak kemudahan, mulai dari prosedur akad, hingga pembayaran
unit karena saat ini ada promo Double Price Cut PPN 0% dan discount 15%* dengan
cicilan mulai dari 3,9 juta rupiah per bulannya dan cicilan bisa sampai 60 kali.

