Obat kedaluwarsa seharusnya dibuang dan tak lagi digunakan.
Konsumsi obat lewat masa pakai berisiko dapat merugikan konsumen, misal
penyakit yang tak juga sembuh.
Pembuangan obat ternyata tak bisa sembarangan. Kasus
obat palsu belakangan ini membuktikan, bahwa produsen menggunakan produk
kedaluwarsa yang dikemas ulang kembali. Puskesmas di Jakarta Utara juga
ketahuan memberikan obat yang kedaluwarsa pada ibu hamil.
"Karena itulah hari pada ini kita mencanangkan
cara membuang obat yang baik dan benar. Dengan tujuannya supaya tidak dapat
disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta menekan risiko
kerusakan lingkungan," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Penny K Lukito.
Berikut cara membuang obat yang benar berdasar jenis produknya
1. Bentuk
tablet, pil, puyer, salep, dan krim
-
Dipisahkan terlebih dulu dari kemasannya
-
Bungkus dirusak untuk menghilangkan
semua informasi terkait tentang produk obat tersebut
-
Obat dihancurkan dan dicampur sampah
lain supaya tidak dapat menarik perhatian orang dan hewan
-
Sampah disimpan dalam wadah yang bisa
ditutup, misal kaleng atau platik, kemudian buang di tempat sampah.
2. Bentuk
sirup dan cairan obat luar
-
Pisahkan produk dengan kemasannya
-
Produk bisa dituang dalam plastik atau
wadah tertutup lain. Jangan lupa memeriksa kemasan asal untuk memastikan tidak
ada ampas yang tersisa
-
Dicampur dengan sampah lain sebelum
ditutup rapat dan dibuang di tempat sampah
-
Kemasan asal jangan lupa dirusak sebelum
dibuang, supaya semua informasi soal obat hilang.
3. Inhaler
atau aerosol
-
Jika sudah kosong wadah langsung
dibuang, dengan menghilangkan informasinya terlebih dulu
-
Dikembalikan ke rumah sakit, dokter,
puskesmas, klinik agar bisa dibuang dengan aman jika masih ada namun tidak lagi
diperlukan
-
Untuk wadah jangan dilubangi,
digepengkan, atau dibakar karena berisiko meledak.
4. Obat
kanker
-
Sisa obat, kemasan, sarung tangan, dan
wadah yang bersentuhan dengan obat kanker dikumpulkan dalam wadah tertutup
rapat
-
Dikembalikan ke rumah sakit.